Assalamu 'alaikum,wr.wb
Semoga Pak Alhabib Quraisy Baharun sekeluarga diberikan kesehatan selalu. Begini Pak habib, saya adalah seorang TKW yang bekerja di Perusahaan Garment dan Textile di hongkong dan toke (pemilik perusahaan) itu orang non muslim, kontrak kerja saya selama 3 tahun.
Pertanyaan saya apakah uang gaji saya itu halal?
Bolehkah saya kabur alasan saya karena saya mau cari kerjaan lain yang bos nya orang islam?
Terima kasih atas jawabannya.
[JAWAB]
Wa'alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Doa kami yang sama untuk Saudara-saudariku diluar negeri sana,semoga Allah senantiasa melindungi kalian.
1. Sebelum saya menjawab tentang gaji, Saya ingin menjelaskan bahwa kontrak kerja yang telah disepakati bersama di HARAMkan untuk melanggarnya, jika tidak memiliki alasan syar'i.
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah setiap perjanjian.” (Al Maidah: 1).
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk berkhianat,
kontrak kerja adalah salah satu bentuk perjanjian yang kita diwajibkan untuk memenuhinya, menurut firman Allah diatas.
Kabur, selain berbahaya untuk nyawa juga melanggar perjanjian kontrak yang dimaksud.
2. Bekerja kepada orang non muslim, hukum asalnya adalah MUBAH (boleh). Selama tidak melanggar syari'at / larangan agama dan gaji yang di dapat adalah HALAL.
Ada pun syarat-syaratnya seperti yang dijelaskan ulama dari beberapa kitab fiqh mu'amalah tentang bolehnya muslim atau muslimah bekerja pada orang non muslim, diantaranya :
A. TIDAK BERSYARIKAT DENGAN KEMAKSIATAN
Bukan pekerjaan yang mengarahkan manusia untuk bermaksiat kepada Allah (seperti mengemas/packing minuman keras, membangun tempat perjudian,dsb). setiap sesuatu yang haram (berdosa) maka orang yang besyarikat membantu juga ikut berdosa.
B. TIDAK UNTUK MEMERANGI ORANG MUSLIM
Apapun bentuknya yang mengancam jiwa muslim ataupun keuntungan perusahaan akan digunakan memerangi kaum muslim (termasuk diantaranya menjual senjata atau sejenisnya untuk membunuh).
C. PRIOTITAS KEAMANAN / MASLAHAH
Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut)
D. MASLAHAT TEMPAT
Mashlahah tempat juga menjadi syarat,selain yang disebut (A) diatas, yang bisa dibenarkan menurut syar'i (misalnya bukan bekerja di Night Club, Bar, diskotek atau tempat perjudian), karena pekerjaan tersebut besar mudhoratnya menurut pandangan Islam.
E. AMAN DARI BENDA NAJIS
Aktifitas Pekerjaannya tidak bersentuhan langsung dengan barang-barang bernajis,secara maknawi maupun hakiki
(misalnya memasak,memotong daging babi atau memPacking / mengemasnya)
F. AMAN IBADAH
Beberapa pekerjaan zaman sekarang dan perusahaan ada yang sengaja memberlakukan penjauhan syari'at yang membuat pegawainya harus Meninggalkan kewajibannya (misalnya sholat dan puasa dan menutup aurat), dan hal itu dianggap tidak aman untuk ibadah.
Semoga sedikit jawaban ini bisa bermanfaat, silahkan di share/bagikan, supaya kita semua mendapatkan fadhilah kebaikan.
Wallahu A'laam bis shawab
nah itulah hukum bekerja kepada orang non muslim menurut Alhabib Quraisy Baharun
sumber : facebook Alhabib Quraisy Baharun
